DEFINISI PUSKESMAS  


Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014  Tentang Puskesmas disebutkan bahwa Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.



Permenkes No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas .....Klik gambar dibawah ini :

Permenkes No 75 Tahun 2014